Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NGERI, Hukum Bagi Orang Murtad Akan Dibinasakan!

NGERI, Hukum Bagi Orang Murtad Akan Dibinasakan!

Hukum Orang Murtad

Pelajaranbro.com - Bagi mereka yang mengganti aqidah & keluar dari Islam (murtad), ada berbagai hukuman yang dikenakan kepadanya. Hukuman itu berawal dari diminta untuk tobat, hukuman  takzir, penyitaan harta, kehilangan berbagai hak bertindak hukum, hingga dibunuh.

Sesuai dengan prinsip Islam, orang yang murtad pertama kali haruslah diajak masuk Islam kembali melewati tobat. Bakal namun, ulama fikih tidak sama pendapat mengenai hukum mengundang orang murtad bertobat. Menurut jumhur ulama fikih, wajib hukumnya mengundang orang-orang murtad untuk masuk Islam kembali sebelum membunuhnya.

Ajakan ini, menurut mereka dilakukan sebanyak tiga kali. Alasan mereka ialah sebuah riwayat dari Mu‘az bin Jabal saat ia diutus Rasulullah SAW ke Yaman. Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, ”Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dirinya (kembali pada Islam), apabila ia tidak mau kembali pada Islam maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, apabila mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR. Tabrani).

Dalam riwayat lain dikatakan, ”Bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad, lalu masalahnya hingga terhadap Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat mengajaknya untuk tobat. Apabila ia tobat, maka biarkan, tapi apabila ia tidak tobat, maka bunuh ia.” (HR. ad-Daruqutni & Baihaki).

Akan namun, ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa untuk mengundang orang murtad bertobat & kembali masuk Islam hukumnya hanya dianjurkan saja (sunah), sebab mereka telah mengenal dengan cara bagus Islam tersebut. Apabila mereka tidak tobat, sesudah diajak tobat selama tiga hari, maka mereka boleh dibunuh.

Alasan yang mereka kemukakan ialah riwayat dari Umar bin Khattab saat sekelompok tentara mendatanginya. Para tentara ini mengatakan terhadap Umar bin Khattab bahwa ada salah seorang di antara mereka yang murtad, lalu mereka bunuh. Tapi Umar saat itu mengatakan, "Kenapa tidak kamu penjarakan dahulu dirinya selama tiga hari, kamu beri makan setiap hari dengan makanan yang enak-enak, mudah- mudahan dirinya bertobat.” Lalu Umar mengatakan, ”Ya Allah saya tidak menghadiri eksekusi itu, saya tidak memerintahkannya, & saya juga tidak rida dengan perlakuan tersebut.” Kisah ini diriwayatkan oleh Imam  Malik, asy-Syafi‘i, & Baihaki.

Cara bertobat tersebut, menurut para pakar fikih, haruslah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan cara serius, serta menyebutkan dirinya leluasa dari segala bentuk yang membuatnya kafir. Bakal namun, Imam Malik menganggap bahwa terlepas dari hukum wajib ataupun sunahnya mengundang orang murtad itu diajak kembali masuk Islam, maka ada tiga kelompok manusia yang tidak butuh ditunggu tobatnya, yaitu;

(a) Penyihir. Orang yang melakukan sebuah sihir yang menyebabkan ia kafir, menurutnya, tidak butuh diminta tobat, tapi langsung dibunuh. Hukuman penyihir, menurut Imam Malik, sama dengan hukuman orang  zindik.

(b) Para zindik yang melakukan lakukanan mengkafirkan langsung dibunuh, sekalipun mereka menunjukkan tobat, sebab sikap orang zindik itu di lua rnya Islam & di batinnya kafir.

(c) Orang yang mencaci Rasulullah SAW. Mereka tidak diajak lagi untuk tobat, tapi langsung dibunuh. Menurut Imam Malik, orang murtad contohnya itu dibunuh bukan sebab kekafirannya, tapi sebab lakukanan itu ialah lakukanan pidana yang hukumannya ialah dibunuh. Bakal tapi ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa zindik & penyihir masih diajak untuk tobat. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang mencaci Rasulullah SAW.

Nah itulah artikel hukum orang murtad.

Posting Komentar untuk "NGERI, Hukum Bagi Orang Murtad Akan Dibinasakan!"